Sebagai ulama khalaf (muta`akhirin), terutama ahli ilmu kalam
(mutakallimin) tidak menjalani cara yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka
tidak puas dengan cara berfikir demikian. Karenanya mereka lalu menakwilkan
suatu wahyu yang termasuk mutasyahibat (tidak dijelaskan rinci oleh Allah dan
Rasulnya; antara lain tentang sifat dan perbuatan Allah SWT), sesuai dengan
kehendak akal. Padahal semua itu berada di luar kemampuan akal. Mereka
menggunakan dalil `aqli dengan dasar mantiqi / logika untuk membahas hal-hal
seperti bergeraknya Allah, Allah turun ke langit, hubungan antara sifat Zat
Allah,dll.
Meski ulama khalaf
menempuh jalan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diturunkan al-Quran,
tetapi mereka masih tetap mengimani Islam dan tetap bertolak dari dalil-dalil
syar`i. Namun, mereka telah mencoba menggunakan akal untuk memecahkan persoalan
yang pernah dialami oleh para filosof Yunani terdahulu, tanpa kembali pada
ketentuan wahyu dan contoh Rasullah saw. Mulailah mereka melontarkan kembali
masalah-masalah klasik, seperti wihdah al-wujud dan lain-lain.
Pendapat-pendapat mereka
(ahli kalam dan filosof) telah meragukan umat terhadap beberapa hal yang
berkaittan dengan masalah akidah, bahkan berhasil pula menyesatkan dan
mengeluarkan sebagai kaum muslim dari Islam. Karenanya akidah Islam perlu
dijauhkan dari ilmu mantik atau filsafat agar tidak membahayakan akidah umat.
Sumber akidah hanyalah al-Quran dan hadist-hadist mutawatir. Metode yang
digunakan adalah metode aqliyah (melalui pemahaman terhadap dalil`aqli dan
naqli) sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasullah saw, jauh sebelum umat islam
bertemu dengan ahli filsafat (Yunani) dan ajaran-ajarannya.
0 komentar
Posting Komentar